Minggu, 31 Mei 2009

Preman Kuasai Alat Dinkes

SLAWI (BP) - Proses lelang pengadaan komputer Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal yang dianggarkan lewat APBD TA 2009 jadi ajang premanisme hingga ricuh. Pelaksanaan lelang pengadaan komputer senilai Rp 332 juta dengan HPS Rp 320 juta diadakan di Kantor Dinkes Kabupaten Tegal.
Kericuhan berawal ketika sejumlah rekanan yang ingin memasukan dokumen penawaran kepada panitia lelang yang di pimpin Supriyanto. Lelang tersebut terkesan tidak terbuka dan dinilai melanggar KEPPRES 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kericuhan terjadi karena sejumlah rekanan menggunakan cara-cara “premanisme” dalam melakukan pemasukan dokumen penawaran lelang. Premanisme dilakukan dengan cara menghalau atau menghadang para rekanan lain yang ingin memasukan dokumen penawaran kepada panitia.
Salah seorang rekanan yang ingin masuk ke ruangan tempat berlangsungnya lelang, H.Radis Satori (64) warga Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi, yang juga direktur CV.Menara Mas Kabupaten Tegal mengaku di hadang atau dihalau sekelompok “preman” saat akan memasuki Kantor Dinkes Kabupaten Tegal. Bahkan saat itu sampai terjadi percecokan sengit serta hendak merampas dokumen penawaran yang hendak dimasukan ke panitia lelang. Namun aksi keributan tersebut dapat di lerai oleh Satuan Pengamanan setempat.
“Saat hendak masuk ke Kantor Dinkes untuk memasukan dokumen penawaran, saya di haling-halangi 5 (lima) orang tanpa ada alasan yang jelas. Bahkan saya tidak boleh masuk ke ruangan lelang yang kemudian saya di tawari fee, namun saya tolak, ” ujar Radis Satori.
Berdasarkan kejadian tersebut Radis Satori akhirnya mengambil sikap untuk melaporkan kejadian yang di alami ke Polres Tegal. Hal itu karena Radis sangat menyayangkan tindakan premanisme oleh sejumlah rekanan local dalam memperoleh pekerjaan di Kabupaten Tegal. Dalam peristiwa tersebut Radis juga sangat kecewa dengan panitia lelang yang hanya diam saja ketika tahu adanya keributan tersebut. Kekecewaan Radis di wujudkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal.
Sementara itu ketua panitia lelang komputer Dinkes Kabupaten Tegal, Supriyanto mengaku pelaksanaan tender sesuai aturan dan hanya diikuti 4 (empat) perusahaan yakni, 1. CV Cahaya Hanura 297 juta, 2. CV Putra Nusantara 317 juta, 3. CV Tunas Bersama 318 juta, 4. CV Hilma 319 juta. Namun demikia pihaknya belum dapat mengumumkan pemenang karena masih harus menunggu masa sanggah.
Saat disinggung permasalah-an pengondisian lelang oleh rekanan tertentu yang menggunakan cara premanisme, Supriyanto menampik dan berkilah. Menurutnya, panitia sudah melakukan lelang terbuka dan sesuai aturan. Mengenai Radis, menurutnya karena yang bersangkautan terlambat memasukan dokumen.
“ Munculnya pengondisian atau penghalang-halangan oleh sejumlah rekanan itu urusan mereka sehingga bukan urusan panitia lelang,“ ungkap Supriyanto.
Sementara itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan komputer Dinkes Kabupaten Tegal Djuwaini EK, SH. MKes mengatakan, akan melakukan pengecekan atas kebenaran insiden tersebut. Jika memang terbukti ia akan menegur panitia karena lelang itu sifatnya terbuka untuk umum.
“Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran saya akan bertindak dan terima kasih atas informasinya serta segera kroscek ke panitia,' ujar Djuwaini.
Lebih lanjut dikatakan Djuwaini EK, SH,Mkes bahwa, Dinas Kesehatan sudah mengadakan rapat antara Pimpinan dengan panitia lelang dan menghasilkan keputusan yang akan memanggil semua yang telah mengambil dokumen penawaran untuk diundang serta mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Ada kemungkinan besar lelang komputer di ulang karena terdapat proses lelang yang tidak sesuai dengan KEPPRES 80 Tahun 2003 dimana proses lelang sifatnya ialah terbuka untuk umum,” ujarnya. (Byo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar