Minggu, 31 Mei 2009

Mantan Kapolres Diduga Korupsi Rp. 6,6 M

SLAWI (BP) - Kasus dugaan korupsi dana DIPA sebesar Rp 6,6 milyar yang dilakukan mantan Kapolres Tegal AKBP Agustin Hardiyanto, mengejutkan sejumlah perwira di jajaran Polres Tegal. Mereka tidak menyangka jika mantan orang nomor satu di jajaran Polres Tegal itu melakukan korupsi.
“Saya memang pernah mendengar kasus ini. Tapi, saya tidak menyangka kalau ternyata kasus korupsi ini dilakukan Pak Agustin,”ujar seorang perwira di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreksrim) Polres Tegal ini.
Menurutnya, selama dia menjabat Kapolres Tegal, AKBP Agustin Hardiyanto melakukan kegiatan proyek pembangunan rehab sejumlah kantor Polsek yang berjalan di tempat. Di antaranya Polsek Pangkah, Lebaksiu, dan Balapulang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lingkungan Polres Tegal, sejumlah Kapolsek yang dinilai berseberangan dengan AKBP Agustin Hardiyanto telah dimutasi ke Polwil Pekalongan. Selain itu, para Kapolsek tersebut informasinya juga telah diperiksa Polda Jateng. Selain Kapolsek, Kasat, Kabag, dan Bendahara Satuan (Bensat), Baur SIM, Baur STNK, dan Ba Cek Fisik juga diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Kapolres Tegal AKBP Wahyu Handoyo ketika dikonfirmasi setelah menghadiri rapat paripurna istimewa hari jadi Kabupaten Tegal ke- 408 terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan AKBP Agustin Hardiyanto mengaku terkejut. Menurut dia, penyelewengan dana sebesar Rp 6,6 miliar itu dinilai cukup besar.
''Dana sebesar Rp 6,6 miliar itu bagi polisi besar sekali,'' ungkapnya.
Ditempat terpisah Erva AT, seorang aktifis anti korupsi Kabupaten Tegal memberi apresiasi yang tinggi terhadap Kapolda Jateng yang serius menangani dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kapolres Tegal. Dia juga berharap Kapolda Jateng terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait masalah tersebut, agar masyarakat dapat mengetahui yang sebenarnya.
“Korupsi adalah biang kehancuran kepribadian bangsa sehingga saat ini prioritas POLRI ialah memberantas korupsi di dalam tubuh POLRI sendiri. Selain karena dapat merusak moral dan merupakan pidana juga dapat merusak citra POLRI di mata masyarakat yang menginginkan tegaknya hukum,” ujar Erva.
Seperti yang di ketahui dari informasi yang kita dapat, mantan Kapolres Tegal AKBP Agustin Hardiyanto di duga telah melakukan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dana DIPA Rp 6,6 miliar. Dana tersebut dikorupsi selama menjabat mulai 4 April 2008 hingga 25 Pebruari 2009. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyidikan Polda Jateng.
“ Saat ini kasusnya masih di tangani POLDA Jateng “ ujar Wahyu Handoyo ketika ditemui usai rapat paripurna istimewa di DPRD Kabupaten Tegal. (byo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar